Legalitas
Legalitas Laboratorium BIOMED yaitu :
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) di Keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 8120012160143
Ditetapkan : 07 September 2018
SURAT IZIN LABORATORIUM di Keluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten
Nomor : 81200121601430006
Masa berlaku : 30 Oktober 2022 s.d 30 Oktober 2027
SURAT IZIN KLINIK UTAMA di Keluarkan oleh DPMPTSP Kota Serang
Nomor : 81200121601430005
Masa berlaku : 30 Juni 2022 s.d 30 Jini 2027
Sejak 2007, BIOMED memperoleh predikat sebagai Laboratorium yang telah mengimplementasikan suatu sistem manajemen mutu yang mengacu kepada standart internasional, yaitu ISO 9001:2008.
Selain sebagai bukti pengakuan eksternal, seftifikasi ISO 9001:2008 tersebut sekaligus merupakan daya dorong bagi BIOMED untuk secara terus menerus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan jasa. pelayanan yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan dan pemangku kepentingan (stake holder).
Pada tahun 2018 laboratorium biomed telah melakukan transisi audit menjadi ISO 9001 : 2015
Daftar Sertifikat :
Sertifikat